Beranda | Artikel
Puasa Sunnah Syawal
Sabtu, 15 Mei 2021

Keutamaan Puasa Syawal

Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

Di bulan Syawal terdapat satu ibadah sunah yang sangat mulia, yaitu ibadah puasa 6 hari. Ibadah puasa bulan Ramadan yang disertai dengan puasa enam hari di bulan Syawal, pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti puasa satu tahun penuh.”([1])

Maksud puasa satu tahun penuh adalah seseorang yang mengamalkan puasa itu, akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa wajib.

Ada dua cara bagi seseorang yang mengamalkan puasa sunah agar dia akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa satu tahun penuh, sehingga seorang dalam satu tahun dia bisa berpuasa bisa seperti puasa dua tahun. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Pertama. Berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal
  • Kedua. Berpuasa 3 hari setiap bulan. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada bulan Dzul-Qa’dah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ

“Puasalah tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya, dan itu seperti puasa satu tahun.”([2])

Barang siapa yang di dalam sebulan dia puasa 3 hari, maka seakan-akan dia telah berpuasa sebulan penuh. Barang siapa  yang setiap bulannya berpuasa 3 hari secara rutin, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun. Pahala yang didapatkan bagi orang yang mengamalkannya adalah pahala puasa sunah.

Berbeda dengan puasa Syawal. Para ulama mengatakan bahwa apabila puasa sunah Syawal digandengkan dengan puasa Ramadan, maka pahalanya seperti pahala puasa wajib. Pahala puasa wajib lebih besar daripada pahala puasa sunah. Pahala ibadah wajib lebih besar dari pada pahala ibadah sunah. Pahala salat wajib pun lebih besar dari pada pahala salat sunah. Demikian juga dengan puasa Ramadan, di mana pahalanya lebih besar dari pada puasa-puasa sunah lainnya.

Adapun puasa pada bulan Syawal, sejatinya adalah rangkaian ibadah yang melengkapi puasa bulan Ramadan. Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, maka dia seperti berpuasa 10 bulan. Artinya dalam satu tahun dia masih memiliki sisa 2 bulan. Oleh karenanya, dia bisa melengkapi 2 bulan tersebut, dengan cara berpuasa enam hari di bulan Syawal. Artinya dengan melaksanakan puasa enam hari tersebut, seakan-akan dia telah berpuasa 60 hari atau 2 bulan.

Maka dari itu, barang siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama setahun dengan pahala puasa wajib, bukan pahala puasa sunah.

Puasa enam hari di bulan Syawal begitu spesial, –menurut sebagian ulama seperti Al-Munawi rahimahullah mengatakan– karena puasa di bulan Syawal ini adalah puasa yang berat tidak seperti puasa di bulan-bulan yang lain([3]). Selain seseorang telah berpuasa selama sebulan penuh, lalu pada bulan Syawal dia dihadapkan dengan hari raya ‘Idul Fitri, di mana seluruh kaum muslimin bersuka cita untuk berbuka, melepaskan keletihannya dari puasa tersebut, namun ternyata dia juga diperintahkan untuk berpuasa lagi selama enam hari. Tentunya ini adalah perkara yang berat. Maka, apabila kita mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal, setelah puasa Ramadan, maka kita akan mendapatkan pahala puasa selama setahun.

Ini adalah pahala yang besar dan jangan sampai kita melewatkannya. Terutama kepada kaum wanita, hendaknya tidak melalaikan kesempatan tersebut ataupun meninggalkannya.

Hukum puasa sunah Syawal bagi yang memiliki hutang puasa Ramadan

Pertanyaan:

Bagaimana kalau ternyata kita punya hutang puasa Ramadan dan sulit mengerjakan seluruhnya -yaitu puasa Ramadan dan puasa sunah Syawal-?

Jawaban:

Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama mengqada hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian menunaikan puasa sunah Syawal, karena menunaikan ibadah yang wajib lebih diutamakan. Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa dibolehkan untuk menunaikan puasa sunah Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadan, karena:

– Sabda Nabi Muhaamad ﷺ “Barang siapa yang berpuasa Ramadan”, lalu beliau menyebutkan dengan lafal (ثُمَّ), artinya kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari Syawal, maka seakan-akan ia puasa setahun penuh.

Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal (وَ) ‘dan’. (H.R ibnu Hibban, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra) di mana menunjukkan tidak harus tertib dalam pelaksaannya.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا

“Barang siapa yang berpuasa Ramadan dan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan puasa satu tahun seluruhnya.”([4])

– Puasa Ramadan tidak wajib diqada di bulan Syawal, tapi boleh sampai akhir bulan Syakban.

– Aisyah i mengqada puasa Ramadan hingga bulan Syakban. Sulit dibayangkan jika sekelas Aisyah i meninggalkan puasa Syawal

– Allah berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ

“Agar kalian menyempurnakan bilangan (Ramadan) dan agar kalian bertakbir (mengagungkan Allah).” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini dijadikan dalil bahwa seorang yang telah menyelesaikan bilangan puasa Ramadan disyariatkan untuk bertakbir. Ini juga mencakup seorang yang punya hutang puasa karena uzur.

– Inti dari puasa 6 hari Syawal adalah agar mencapai 10 kali lipat, sehingga seakan seseorang berpuasa 60 hari (2 bulan). Maka jika ditambah dengan puasa sebulan Ramadan (seperti 10 bulan), maka genaplah jadi setahun (12 bulan).

Karenanya, jika puasa Syawal telah dikerjakan, lantas hutang puasa Ramadan telah diqada meski setelah puasa Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan puasa setahun.

– Ini adalah pendapat jumhur ulama

Penulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwasanya dibolehkan bagi seorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, kemudian menunaikan hutang puasa Ramadan dengan mengqadanya.

footnote:
_______

([1]) HR. Muslim no. 1164.

([2]) HR. Bukhari no. 1976.

([3]) Faidh Al-Qadir 4/205

([4]) HR. Al-Baihaqi no. 8432 di dalam As-Sunan Al-Kubra


Artikel asli: https://firanda.com/9450-puasa-sunnah-syawal.html